Munas Aswaja Garis Lurus Tegaskan Haram Mencaci Ba'alawi dan Mengucapkan Selamat Natal

 

Rabu, 10 Juni 2026

Faktakini.info, Jakarta - Musyawarah Nasional (Munas) Aswaja Garis Lurus 1447 H/2026 M yang digelar di Aula Pesantren Ilmu Al-Qur'an Singosari, Malang, Selasa (9/6/2026), menghasilkan sejumlah keputusan keagamaan terkait berbagai persoalan yang berkembang di tengah umat.

Munas yang dikoordinatori KH. Luthfi Bashori dan KH. Idrus Ramli tersebut membahas berbagai isu, mulai dari kepemimpinan organisasi, risywah (suap), ucapan selamat Natal, salam lintas agama, hingga persoalan penghormatan terhadap dzurriyah Rasulullah SAW.

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah keputusan mengenai hukum mencaci, merendahkan, dan menyerang nasab keturunan Rasulullah SAW. Dalam keputusan Munas disebutkan bahwa mencela nasab merupakan perbuatan haram sebagaimana dinyatakan dalam berbagai referensi kitab para ulama.

Forum tersebut juga menegaskan bahwa perilaku Sekte Imad bin Sarman PWI-LS (Orang-orang gila nasab) yang selaku menghina Ba'alawi keluarga Rasulullah SAW, merupakan perbuatan yang diharamkan dan pelakunya mendapat ancaman keras dalam literatur klasik Islam.

Keputusan ini dinilai relevan dengan maraknya fenomena sebagian pihak yang gemar menyerang, menghina, dan memperolok nasab para habaib serta dzurriyah Rasulullah SAW di ruang publik maupun media sosial. Dalam perspektif keputusan Munas Aswaja Garis Lurus, tindakan mencaci, merendahkan, maupun menyerang kehormatan keturunan Nabi Muhammad SAW merupakan perbuatan yang haram dan tidak dibenarkan secara syariat.

Selain membahas persoalan tersebut, Munas juga mengeluarkan sejumlah keputusan lain terkait larangan suap dalam pemilihan pengurus, larangan memilih pemimpin yang dinilai menyimpang dari manhaj Ahlussunnah wal Jamaah, serta beberapa persoalan keagamaan yang dipandang penting untuk dijadikan pedoman bagi warga Nahdliyin.

Panitia menyampaikan bahwa dalil dan pembahasan lebih lengkap akan diterbitkan dalam bentuk buku panduan dan file PDF sebagai rujukan resmi hasil Munas Aswaja Garis Lurus 1447 H/2026 M.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

...

https://www.facebook.com/share/p/1KwCFMPgg1/

*MUNAS ASWAJA GARIS LURUS, 1447/2026*

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّد وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ

Keputusan Musyawarah Nasional Aswaja Garis Lurus di Aula Pesantren Ilmu Al-Qur’an Singosari Malang, pada hari Selasa, tanggal 23 Dzulhijjah 1447 H, bertepatan dengan tanggal 9 Juni 2026 M.

Sebagai berikut :

1. Bolehkah memilih pemimpin yang terindikasi liberal atau terpengaruh Syiah menjadi Ketua Umum PBNU.

Hukumnya: HARAM.   

قالَ اللهُ تَعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا 

 “Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepada kalian membawa suatu berita, maka telitilah terlebih dahulu.” (QS. Al-Hujurat: 6).

قُلۡ یَـٰۤأَهۡلَ ٱلۡكِتَـٰبِ لَا تَغۡلُوا۟ فِی دِینِكُمۡ غَیۡرَ ٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوۤا۟ أَهۡوَاۤءَ قَوۡمࣲ قَدۡ ضَلُّوا۟ مِن قَبۡلُ وَأَضَلُّوا۟ كَثِیرࣰا وَضَلُّوا۟ عَن سَوَاۤءِ ٱلسَّبِیلِ

"Katakanlah (Muhammad), 'Wahai Ahli Kitab! Janganlah kamu berlebih-lebihan dengan cara yang tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu suatu kaum yang telah sesat sebelumnya, dan mereka telah menyesatkan banyak orang, serta mereka sendiri telah tersesat dari jalan yang lurus.'" (QS. Al-Mā'idah: 77).

وَأَنَّ هَـٰذَا صِرَ ٰ⁠طِی مُسۡتَقِیمࣰا فَٱتَّبِعُوهُۖ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمۡ عَن سَبِیلِهِۦۚ ذَ ٰ⁠لِكُمۡ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

"Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah ia. Janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-An‘ām, ayat 153).

ذَهَبَ المالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالحَنابِلَةُ عَلَى أَنَّ تَوْلِيَةَ فاسِقٍ لا يَجوزُ 

Menurut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, tidak boleh mengangkat pemimpin dari orang yang fasik atau orang yang kesaksiannya tidak diterima, karena ucapan keduanya tidak dapat dipercaya. 

Referensi: Kitab (الفِقْهُ الإِسْلَامِي وَأَدِلَّتُهُ) Juz 8 Halaman 5936. Karya Syaikh Wahbah Az Zuhaily. 

2. Bagaimana hukum pimpinan NU membagi uang sogokan (Risywah) untuk memilih calon pengurus PBNU 

Hukumnya: HARAM. 

Nabi bersabda:

الرّاشِي وَالمُرْتَشِي فِي النّارِ ، حديث صحيح

Orang yang menyuap dan orang yang disuap kelak akan masuk neraka. (HR. At - Thabarani)

لَعَنَ اللهُ الرّاشِي وَالمُرْتَشِي 

Allah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap. (HR. Abu Daud)

3. Apa hukum warga NU mengucapkan Selamat Hari Natal 

Hukumnya: HARAM.

وَيُعَزَّرُ مَنْ وَافَقَ الْكُفَّارَ فِي أَعْيَادِهِمْ، وَمَنْ قَالَ لِذِمِّيٍّ: يَا حَاجُّ، وَمَنْ هَنَّأَهُ بِعِيدِهِ. 

Dita‘zir orang yang menyerupai orang-orang kafir dalam hari raya mereka, dan orang yang berkata kepada kafir dzimmi: ‘Wahai Haji’, dan orang yang memberi ucapan selamat kepada kafir dzimmi pada hari rayanya.

Referensi: Kitab (مُغْنِي المحُتَاج) Juz 5 Halaman 526. Karya Al Imam Al-Khatib Al-Syirbini.

4. Bagaimana hukum warga NU menjaga rumah ibadah kaum Nasrani saat Natalan atau Hari Raya agama lain?

Hukumnya: HARAM

أَنَّ الِإعَانَةَ عَلَى المعْصِيَةِ حَرَامٌ مُطْلَقًا بِنَصِّ القُرْآنِ.

Membantu terjadinya maksiat adalah perbuatan yang haram secara mutlak dengan berlandaskan nash Al-Qur’an.

Referensi: Kitab (بُحُوْث فِي قَضَايَا فِقْهِيَّة مُعَاصِرَة) Halaman 360. Karya As Syaikh Muhammad Taqii bin Muhammad Syafii’(شَفِيْع) Al-‘Utsmaanii

5. Bagaimana hukum warga NU mengucapkan Salam Lintas Agama 

Hukumnya: HARAM 

لَيْسَ مِنّا (مِنَ العامِلِينَ بِهُدانا) مَن تَشَبَّهَ بِغَيْرِنا فِي نَحوِ مَلْبَسٍ وَهَيْئَةٍ وَكلامٍ وَسَلامٍ.  

“Bukan termasuk golongan kami (Ahlussunnah wal jamaah) orang yang menyerupai kebiasaan perilaku orang kafir dalam hal pakaian, penampilan, ucapan, dan salam. 

Referensi: Kitab (حَاشِيَةُ البُجَيْرِمِي) Juz 4 Halaman 326. Karya Al Imam Al Bujairimi.

6. Bagaimana hukum tokoh NU mencium tangan Paus, pimpinan tertinggi Nasrani dari Vatikan? 

Hukumnya: HARAM 

أَنَّ كُلَّ ما عَدَّهُ العُرْفُ تَعْظِيماً، وَحَسِبَهُ المُسْلِمُونَ مُوالاةً، فَهُوَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ وَلَوْ مَعَ أَهْلِ الذِّمَّةِ. 

Segala sesuatu yang menurut kebiasaan umum dianggap sebagai bentuk pengagungan dan loyalitas kepada non-muslim, maka hal itu terlarang, meskipun terhadap ahlu dzimmah.” 

Referensi: Kitab (رُوْحُ المعَانِي) Juz 2 Halaman 116. Karya Al Imam Al Alusi.

7. Bagaimana hukum warga NU menyambut tokoh agama lain di masjid dengan iringan rebana & shalawatan?

Hukumnya: HARAM

وَأَمَّا الكُفّارُ فَلا يُقامُ لِأَحَدٍ مِنْهُم.  

Adapun orang-orang kafir, maka orang Islam tidak boleh berdiri untuk menghormati satu pun dari orang kafir tersebut.

Referensi: Kitab (الغَايَةُ فِي إخْتِصَارِ النِّهَايَةِ) Juz 1 Halaman 92. Karya Al Imam Izzuddin Bin Abdis Salam.

8. Bagaimana hukum membaca al Quran diiringi dengan musik? 

Hukumnya: HARAM, bahkan hingga KUFUR. 

مَن قَرَأَ القُرْآنَ عَلَى دُفٍّ أَوْ قَصَبٍ أَوْ عَلَى الإيقاعِ .. كَفَرَ.  

Barangsiapa yang sengaja membaca Al-Qur’an dengan iringan rebana, seruling, atau dengan irama musik, maka ia telah kufur.” 

Referensi: Kitab (النَّجْمُ الوَهَّاجْ فِي شَرْحِ المِنْهَاج) Juz 9 Halaman 81. Karya Al Imam Ad Damiiri.

9. Apa hukum mencaci maki Dzurriyah (Anak Cucu) Rasulullah SAW, baik dari kalangan Sadah Ba'alawi Alhusaini, maupun dari jalur Alhasani? 

Hukumnya: HARAM. 

الطَّعْنُ فِي الأَنسابِ يَحْرُمُ.  

Mencela nasab hukumnya haram. 

Referensi: Kitab (فَيْضُ القَدِير) Juz 1 Halaman 462. Karya Al Imam Al Munawi.

وَسَبُّ آلِ بَيْتِهِ وَأَزْواجِهِ وَأَصْحابِهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَتَنَقُّصُهُم حَرامٌ، مَلْعُونٌ فاعِلُهُ.  

“Mencela keluarga beliau, istri-istri beliau, dan para sahabat beliau SAW serta merendahkan mereka adalah haram, dan pelakunya terlaknat.”

Referensi: Kitab (الشِّفَا) Juz 2 Halaman 599. Karya Al Imam Al Qadhi Iyadh Al Yahsubi

Adapun dalil selengkapnya Insyaallah kami cantumkan pada buku panduan dan PDF.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tim koordinator:

KH. LUTHFI BASHORI 

KH. IDRUS RAMLI