IMADUDDIN SARMAN: GAYA ODGJ YANG MERASA PALING BENAR, BUTUH RSJ BUKAN PENJARA

 


Senin, 20 April 2026

Faktakini.info

Muhammad Novel BSA

IMADUDDIN UTSMAN: GAYA ODGJ YANG MERASA PALING BENAR, BUTUH RSJ BUKAN PENJARA

Dalam perdebatan seputar polemik nasab Baalawi sosok Imaduddin Utsman dan kelompok pendukungnya menunjukkan pola perilaku yang sangat mengkhawatirkan. Cara berpikir mereka sangat mirip dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ): merasa diri sendirilah yang paling benar, menolak segala bukti kebenaran, dan hidup dalam dunianya sendiri yang penuh dengan kebohongan.

1. Mentalitas "Satu Kebenaran" yang Sempit

Ciri paling menonjol adalah egosentrisme yang berlebihan. Mereka seolah memiliki monopoli atas kebenaran. Segala pemahaman yang sedikit berbeda langsung dicap salah, bid'ah, bahkan sesat.

Dunia bagi mereka hanya hitam dan putih: "Kami yang benar, kalian yang salah." Tidak ada ruang untuk dialog, tidak ada ruang untuk perbedaan. Sikap ini sangat kaku dan sempit, jauh dari karakter ulama yang bijaksana, dan justru sangat identik dengan gejala gangguan mental di mana seseorang kehilangan kemampuan untuk melihat perspektif lain.

2. Menolak Hujjah dan Fakta Sejarah

Yang paling memperkuat kesan "gangguan jiwa" adalah sikap mereka yang keras kepala dan menolak hujjah.

Ketika disodorkan bukti kuat—baik dalil Al-Qur'an, Hadits, maupun fakta sejarah yang nyata (seperti Henk Sneevliet yang jelas adalah pendiri PKI)—mereka justru menutup mata dan telinga. Mereka tidak mau berdebat secara ilmiah. Bagi mereka, logika dan fakta tidak penting. Yang penting adalah apa yang mereka yakini, sekalipun itu bertentangan dengan kenyataan.

Mereka bahkan berani bersumpah demi Allah atas hal-hal yang tidak mereka ketahui kebenarannya, sekadar untuk membenarkan kesalahan sendiri.

SOLUSINYA: BUKAN PENJARA, TAPI RSJ

Melihat perilaku tersebut, muncul pertanyaan besar: bagaimana seharusnya sikap kita terhadap orang-orang yang berpikiran seperti ini?

Dalam pandangan hukum dan kemanusiaan, terdapat prinsip yang sangat jelas: ODGJ tidak bisa dipidana dan tidak bisa dipenjara.

1. Dasar Hukum: Orang Sakit Tidak Bisa Disamakan Penjahat

Dalam KUHP dan prinsip keadilan universal, seseorang tidak dapat dihukum jika pada saat melakukan perbuatan, ia berada dalam kondisi gangguan jiwa yang menghilangkan kesadarannya.

Melihat cara Imaduddin dan pendukungnya yang berhalusinasi dengan sejarah palsu, menolak logika, dan menyerang orang lain tanpa alasan jelas, maka secara hukum, menjerat mereka dengan pasal pidana rasanya tidak tepat. Mereka ibarat orang yang "tidak sadar" bahwa apa yang mereka perbuat itu salah dan merugikan orang lain.

2. Butuh Psikolog dan Perawatan di RSJ

Karena tidak bisa dipidana, maka jalan terbaik bukanlah membiarkan mereka berkeliaran, melainkan memberikan penanganan medis dan kejiwaan.

Mereka jelas sakit, dan penyakitnya ada di cara berpikir dan akidah yang rusak. Maka obatnya bukan jeruji besi, melainkan:

- Pemeriksaan Psikolog: Untuk mengetahui tingkat gangguan kognitif mereka.

- Terapi dan Pengobatan: Agar bisa kembali sadar, bisa membedakan mana benar dan salah, serta bisa menerima fakta sejarah.

Penanganan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) ini bukanlah hukuman, melainkan bentuk kepedulian. Mereka perlu dirawat agar sembuh dari penyakit kesombongan akal dan kerusakan pikiran yang mereka derita.

3. Bahaya Jika Dibiarkan

Membiarkan orang dengan pola pikir kacau ini bebas menyebarkan fitnah, kebencian, dan sejarah palsu sangat berbahaya bagi masyarakat. Mereka bisa meracuni pikiran orang lain dan memecah belah persatuan.

Oleh karena itu, penanganan medis adalah solusi paling manusiawi dan logis. Biarlah ahli kedokteran jiwa yang menyembuhkan, karena masalahnya sudah jelas bukan lagi soal agama atau debat santun, melainkan soal kesehatan mental yang terganggu.

KESIMPULAN

Sudah sangat terbukti, Imaduddin Utsman dan kelompoknya memiliki pola pikir khas ODGJ: merasa paling suci, menolak hujjah, dan hidup dalam dusta.

Mereka tidak bisa dipidana, karena orang sakit tidak bisa disamakan dengan penjahat yang waras. Namun mereka wajib ditangani, dibawa ke psikolog, atau dirawat inap di RSJ agar bisa disadarkan dan disembuhkan dari kebodohan serta gangguan jiwa yang mereka alami selama ini.