ASPRI ASWAJA Nyatakan Sikap Terkait Dugaan Tindak Asusila di Ponpes Al Adzkar Bogor

 


Selasa, 21 April 2026

Faktakini.info, Jakarta - Aliansi Santri Pondok Pesantren Indonesia Ahlussunnah wal Jamaah (ASPRI ASWAJA) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Adzkar, Kabupaten Bogor.

Dalam pernyataan resminya, ASPRI ASWAJA menyatakan dukungan penuh kepada santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual. Mereka menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum yang adil dan transparan.

ASPRI ASWAJA juga mengapresiasi langkah Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam mengusut kasus tersebut hingga ke tahap persidangan. Namun demikian, mereka tetap mendorong aparat penegak hukum agar terus serius dan konsisten dalam mengawal proses hukum tanpa adanya intervensi atau penyimpangan.

Selain itu, ASPRI ASWAJA mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa apabila terbukti bersalah. Mereka menilai perbuatan tersebut telah mencoreng dunia pesantren dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan.

Tidak hanya itu, ASPRI ASWAJA juga meminta Kementerian Agama Kabupaten Bogor untuk mencabut izin operasional Pondok Pesantren Al Adzkar atau setidaknya mengambil alih pengelolaan lembaga tersebut sesuai tuntutan masyarakat.

Dalam pernyataan penutupnya, ASPRI ASWAJA menegaskan akan mengambil langkah-langkah tegas yang dijamin oleh konstitusi apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Pernyataan ini disampaikan di Cibinong, Bogor, pada Selasa (21/4/2026).

📝 Transkrip Teks

PERNYATAAN SIKAP

ASPRI ASWAJA

Aliansi Santri Pondok Pesantren Indonesia

Ahlussunnah wal Jamaah

TERKAIT TINDAKAN ASUSILA

PIMPINAN PONPES AL ADZKAR KAB BOGOR

Mendukung dan memberikan support kepada santriwati korban kekerasan seksual.

Mengapresiasi pihak Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor atas komitmennya dalam mengusut dan membawa terdakwa hingga ke persidangan di pengadilan, serta menuntut kepada aparat penegak hukum Bogor agar tetap serius dan berkomitmen dalam pengungkapan dan penegakan hukum kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa.

Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara tindak pidana kekerasan seksual agar menghukum terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya, karena telah mencoreng dunia pesantren dan secara umum umat Islam atas perbuatan tersebut. Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada aparat penegak hukum yang bermain kotor dengan membebaskan pelaku kekerasan seksual, terutama dengan kedok pemuka agama.

Menuntut Kementerian Agama Kabupaten Bogor untuk menutup dan mencabut izin operasional, serta setidak-tidaknya mengambil alih Pondok Pesantren Al-Adzkar sesuai tuntutan masyarakat sekitar.

Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan langkah-langkah tegas yang dijamin oleh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Cibinong, Bogor – Selasa 21 April 2026