Ahmad Misry Tersangka, Jejak Hitamnya Lintas Negara: Dari Indonesia hingga Mesir

 


Ahad, 26 April 2026

Faktakini.info, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari dunia dakwah tanah air. Sosok yang selama ini dikenal sebagai ulama kondang, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), kini harus berurusan dengan hukum. 

Bareskrim Polri resmi menetapkan pria yang kerap menghiasi layar kaca ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap lima orang santri laki-laki.

Keputusan besar ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang mendalam. Publik pun dibuat terperangah dengan fakta-fakta kelam yang perlahan mulai terkuak ke permukaan.

Resmi Jadi Tersangka Usai Gelar Perkara

Langkah Polri menetapkan status tersangka kepada Syekh Ahmad merupakan puncak dari rangkaian penyidikan panjang sejak laporan masuk pada November 2025 lalu. Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi predator seksual, sekalipun berlindung di balik jubah agama.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Jejak Lintas Negara: Dari Tanah Air hingga Mesir

Yang membuat bulu kuduk merinding adalah luasnya jangkauan aksi bejat sang pendakwah. Berdasarkan pengusutan Bareskrim Polri, jejak pelecehan seksual ini tidak hanya terjadi di satu titik. Korban-korban yang merupakan santri laki-laki diduga dicabuli di berbagai lokasi, bahkan hingga ke luar negeri.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah membeberkan sebaran tempat kejadian perkara (TKP) yang sangat luas. “Jadi, beberapa tempat terjadinya ada di TKP-nya ada di Purbalingga, ada di Sukabumi, ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di Mesir,” ungkap Nurul.

Sempat 'Tabayyun' tapi Khianati Janji

Mirisnya, perilaku menyimpang ini diduga bukan hal baru. Ustaz Abi Makki, yang menjadi saksi dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 sempat dilakukan upaya tabayyun (klarifikasi) setelah muncul dugaan pelecehan serupa. Saat itu, Syekh Ahmad bahkan sudah meminta maaf dan berjanji akan bertaubat.

Namun, janji di hadapan tokoh agama dan para guru itu rupanya hanya isapan jempol. Bukannya berhenti, pada tahun 2025 pengakuan demi pengakuan dari santri kembali muncul hingga akhirnya kasus ini dibawa ke meja hijau.

Intimidasi dan Dugaan Suap Bungkam Korban

Tak hanya tindakan asusila, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, membongkar adanya upaya sistematis untuk membungkam para santri. Mulai dari ancaman bagi korban yang berada di Mesir hingga upaya pemberian dana agar perkara ini tidak berlanjut.

"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," beber Achmad.

Sumber: internet