Ahmad Khozinudin: Polisi Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Joko Widodo Asli
Senin, 27 April 2026
Faktakini.info, Jakarta - Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA), Ahmad Khozinudin, menyampaikan pandangannya terkait polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataannya, ia menilai bahwa aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu ijazah asli atau tidak. Menurutnya, dalam sistem hukum pidana, penilaian terhadap keabsahan barang bukti merupakan kewenangan hakim di pengadilan.
“Tugas membuktikan perkara itu jaksa di pengadilan. Yang menetapkan barang bukti asli atau tidak itu hakim. Wewenang penyidik hanya mengumpulkan barang bukti,” ujar Khozinudin.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum pernyataan yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya dalam konferensi pers yang menyebut ijazah Presiden Jokowi asli.
Selain itu, Khozinudin mengajukan pertanyaan terkait kemungkinan adanya pembentukan opini publik dalam kasus tersebut. “Apa dasar hukumnya Polda Metro Jaya menyatakan ijazah Jokowi asli? Apakah ada upaya framing opini?” tambahnya.
Polemik mengenai ijazah Presiden Jokowi sendiri telah menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir, dengan berbagai pihak menyampaikan pandangan yang berbeda. Hingga kini, isu tersebut masih menjadi perhatian masyarakat dan memicu diskusi di ruang publik.
