Lindas Driver Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dengan tidak hormat dari Polri
Kamis, 4 September 2025
Faktakini.info, Jakarta - Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dengan tidak hormat dari Polri akibat melindas driver ojol.
Keputusan ini diambil dalam sidang etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penangangan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan korban jiwa, yaitu atas nama saudara Affan Kurniawan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Cosmas dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Cosmas menerima sanksi administratif penempatan khusus (patsus) 6 hari, mulai 29 Agustus-3 September 2025.
“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucapnya.
+ #Brimob #Ojol #Affan #Jakarta #Hukum