Zina Selamanya, Konsekuensi Pernikahan Tidak Sah Antar Muslim dan Non Muslim

 



Rabu, 9 Maret 2022

Faktakini.info 

ZINA SELAMANYA, KONSEKUENSI PERNIKAHAN TIDAK SAH ANTAR MUSLIM DAN NON MUSLIM

Oleh: Tim AMAL 

(Aswaja Menangkal Aliran Liberal)

___________ 

Pernikahan adalah ikatan yang dijalin antar pria dan wanita non mahram, sehingga dengan pernikahan itu, diperbolehkan melakukan hubungan suami istri, dan untuk selanjutnya hubungan pernikahan tersebut serta segala hal yang ada di dalamnya, dapat bernilai ibadah asal dijalankan dalam rangka bertaqwa kepada Allah SWT.  

Pernikahan yang seberkah ini adalah pernikahan yang diridhai oleh Allah dan Rasulnya SAW, yang mana secara kajian fiqih dianggap legal, dalam artian bahwa hukum pernikahannya dinilai sah. 

Sedangkan salah satu syarat sah-nya pernikahan adalah, terjalinnya pernikahan tersebut, harus dilakukan antara seorang lelaki muslim dengan wanita muslimah. Dengan demikian maka pernikahan antar seorang muslim/muslimah dengan non muslim hukumnya tidak sah.

Padahal, hukum dalam pernikahan yang tidak sah itu, maka setiap kali melakukan hubungan badan antar keduanya dihukumi zina. 

Hal ini sebagaimana yang tertera dalam firman Allah:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ  ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ  ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتّٰى يُؤْمِنُوا  ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ  ۗ أُولٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ  ۖ وَاللَّهُ يَدْعُوٓا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ  ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ 

Artinya : "Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah: 221)

وإن كانت الآية نزلت في تحريم نساء المسلمين على المشركين من مشركي أهل الأوثان يعني قوله عز وجل: { ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا } فالمسلمات محرمات على المشركين منهم بالقرآن بكل حال وعلى مشركي أهل الكتاب لقطع الولاية بين المسلمين والمشركين وما لم يختلف الناس فيما علمته ". 

[ أحكام القرآن للشافعي ج: 1 ص: 189 ] 

Artinya : "Walaupun ayat tersebut turun dalam rangka pengharaman wanita dari kaum muslimin (menikahi) orang-orang (lelaki) musyrik dari golongan penyembah berhala ... maka kaum muslimat diharamkan pula oleh Al-Qur'an menikahi kaum musyrikin dalam semua keadaan, dan juga diharamkan pula menikahi kaum musyrik dari ahli kitab (Yahudi & Nasrani) karena terputusnya wilayah (hubungan saling mengasihi dan saling tolong menolong) antar muslimin dan musyrikin. Yang saya ketahui, dalam hal ini tidak ada khilaf antar ulama". 

(Kitab: Ahkamul Quran, karya Imam Syafi'i, juz 1 halaman 189)

Nikahnya seorang muslimah dengan non-muslim secara Ijma' (kesepakatan mayoritas Ulama') hukum pernikahannya batal (tidak sah). Sebagaimana tertuang dlm kitab al Wajiz fi Ushul al Fiqh oleh Syaikh Dr. Wahbah Zuhaily 

يري جمهور العلماء أنه وقعت إجماعات كثيرة من الصحابة وغيرهم، كما هو واضح في كتاب (مراتب الإجماع) لابن جزم، ،.....علي بطلان زواج المسلمة بالكافر، الخ 

الوجيز في اصول الفقه، ص ٥٥ 

Artinya : "Jumhur ulama' berpendapat bahwasanya telah terjadi Ijma' dari para shahabat dan selainnya, seperti yang dijelaskan dalam kitab Maratibul Ijma' oleh Ibnu Hazm,.... ketetapan (ijma') hukum batalnya pernikahan muslimah dengan kafir."

Sebagaimana yang disampaikan di atas, konsekuensi pernikahan antar muslim/muslimah dengan non muslim itu, bukan hanya sekedar haram pernikahannya, bahkan tidak sah, sedangkan konsekuensi hubungan pernikahan yang tidak sah adalah terjadinya perzinahan setiap kali kedua pasangan ilegal itu melakukan hubungan badan.

PERMASALAHAN : 

Bukankah menikahi Ahli Kitab itu diperbolehkan berdasarkan surat Al-Maidah ayat 5? 

Berikut penjelasannya : 

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ 

أَيْ حِلٌّ لَكُمْ (يُكْرَهُ) لِأَنَّهُ يُخَافُ مِنْ الْمَيْلِ إلَيْهَا الْفِتْنَةُ فِي الدِّينِ، وَالْحَرْبِيَّةُ أَشَدُّ كَرَاهَةً لِأَنَّهَا لَيْسَتْ تَحْتَ قَهْرِنَا، وَلِلْخَوْفِ مِنْ إرْقَاقِ الْوَلَدِ حَيْثُ لَمْ يُعْلَمْ أَنَّهُ وَلَدُ مُسْلِمٍ، وَخَرَجَ بِخَالِصَةٍ الْمُتَوَلِّدَةُ مِنْ كِتَابِيٍّ وَنَحْوِ وَثَنِيَّةٍ فَتَحْرُمُ كَعَكْسِهِ تَغْلِيبًا لِلتَّحْرِيمِ 


(وَشَرْطُهُ) أَيْ حِلِّ نِكَاحِ الْكِتَابِيَّةِ الْخَالِصَةِ (فِي إسْرَائِيلِيَّةٍ) نِسْبَةً إلَى إسْرَائِيلَ، وَهُوَ يَعْقُوبُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنِ إبْرَاهِيمَ - عَلَيْهِمْ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - مَا زِدْتُهُ بِقَوْلِيِّ (أَنْ لَا يُعْلَمَ دُخُولُ أَوَّلِ آبَائِهَا فِي ذَلِكَ الدِّينِ بَعْدَ بَعْثَةٍ تَنْسَخُهُ) ، وَهِيَ بَعْثَةُ عِيسَى أَوْ نَبِيِّنَا وَذَلِكَ بِأَنْ عُلِمَ دُخُولُهُ فِيهِ قَبْلَهَا أَوْ شُكَّ، وَإِنْ عُلِمَ دُخُولُهُ فِيهِ بَعْدَ تَحْرِيفِهِ أَوْ بَعْدَ بَعْثَةٍ لَا تَنْسَخُهُ كَبَعْثَةِ مَنْ بَيْنَ مُوسَى وَعِيسَى لِشَرَفِ نَسَبِهِمْ بِخِلَافِ مَا إذَا عُلِمَ دُخُولُهُ فِيهِ بَعْدَهَا، لِسُقُوطِ فَضِيلَتِهِ بِهَا (وَ) فِي (غَيْرِهَا) أَيْ غَيْرِ الْإِسْرَائِيلِيَّة (أَنْ يُعْلَمَ ذَلِكَ) أَيْ دُخُولُ أَوَّلِ آبَائِهَا فِي ذَلِكَ الدِّينِ (قَبْلَهَا) أَيْ قَبْلَ بَعْثَةٍ تَنْسَخُهُ (وَلَوْ بَعْدَ تَحْرِيفِهِ إنْ تَجَنَّبُوا الْمُحَرَّفَ) ، وَإِنْ أَفْهَمَ كَلَامُ الْأَصْلِ الْمَنْعَ بَعْدَ التَّحْرِيفِ مُطْلَقًا لِتَمَسُّكِهِمْ بِذَلِكَ الدِّينِ حِينَ كَانَ حَقًّا، بِخِلَافِ مَا إذَا عُلِمَ دُخُولُهُ فِيهِ بَعْدَهَا وَبَعْدَ تَحْرِيفِهِ، أَوْ بَعْدَهَا وَقَبْلَ تَحْرِيفِهِ أَوْ عَكْسِهِ، وَلَمْ يَجْتَنِبُوا الْمُحَرَّفَ أَوْ شُكَّ لِسُقُوطِ فَضِيلَتِهِ بِالنَّسْخِ أَوْ بِالتَّحْرِيفِ الْمَذْكُورِ فِي غَيْرِ الْأَخِيرَةِ، وَأَخْذًا بِالْأَغْلَظِ فِيهَا 


[البجيرمي ,حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد ,3/374] 

Penjelasan : 

Sah namun makruh (lelaki muslim) menikahi (wanita) Ahli Kitab yang murni. 

Adapun yang dimaksud dengan Ahli Kitab adalah :

1. Israiliyyah. 

2. Nasraniyyah. 

● Israiliyyah yang dimaksud adalah : 

Bangsa Israil (keturunan Nabi Ya'qub) yang tidak diketahui (tidak diyakini) nenek moyangnya masuk agama Yahudi setelah terutusnya Nabi Isa A.S, lalu berlanjut keketurunannya secara turun temurun hingga saat ini dengan berpedoman pada Kitab Taurat Murni (sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi Musa A.S).

Jika nenek moyang bangsa tersebut masuk agama Yahudi setelah terutusnya Nabi Isa A.S, apalagi setelah terutusnya Nabi Muhammad SAW, maka bangsa tersebut tidak dianggap sebagai Ahli Kitab meskipun mereka mengikuti Syariat Nabi Musa dengan Kitab Tauratnya secara murni dan konsekuen.

● Nasraniyyah yang dimaksud adalah : 

Bangsa Israil (keturunan Nabi Ya'qub) atau selainnya, yang diketahui atau diyakini nenek moyangnya masuk agama Nasrani, dengan berpedoman pada kitab Injil Murni (sebagaimana yang disampaikan Nabi Isa A.S) sejak sebelum terutusnya Nabi Muhammad SAW. Lalu berlanjut keketurunannya secara turun temurun hingga saat ini. 

Jika bangsa tersebut masuk agama Nasrani setelah terutusnya Nabi Muhammad SAW, maka bangsa tersebut tidak dianggap sebagai Ahli Kitab, meskipun mereka mengikuti Syariat Nabi Isa A.S dengan Kitab Injilnya secara murni dan konsekuen. 

Tambahan: 

Jika di antara Ahli Kitab asli tersebut ada yang memasuki agama Islam, lalu keturunan mereka ada yang kembali mengikuti agama Yahudi atau Nasrani, maka keturunan mereka tidak disebut Ahli Kitab, meskipun keturunan mereka berpedoman pada Kitab Taurat atau Injil yang murni. 

Dari syarat-syarat tersebut, bisa dipastikan bahwa pada hari ini, Ahli Kitab sudah punah, apalagi di Indonesia. 

Belum lagi di kalangan kaum Nasrani yang menuhankan Nabi Isa A.S, maka mereka ini bukanlah Ahli Kitab yang dimaksud oleh surat Al-Maidah ayat 5, karena mereka termasuk orang-orang kafir (musyrik) yang menyekutukan Allah. 

Dengan demikian maka menikahi wanita Nasrani, yang menuhankan Nabi Isa A.S sama dengan menikahi orang kafir penyembah berhala, dan hukum pernikahannya adalah Haram dan Tidak Sah. 

_____________

Demikianlah hukum pernikahan antar Muslim/Muslimah dengan Non Muslim.

Nasehat kami: 

- Bagi kaum muslimin jangan pernah menikahi wanita non muslim, kecuali mereka berkenan masuk Islam. 

- Bagi yang terlanjur menikah dengan Non Muslim, segeralah bertaubat dan hentikan hubungan ilegal itu sesegera mungkin, atau akan jatuh dalam praktik perzinaan setiap kali berhubungan badan, karena pernikahannya itu tidak sah. 

- Jika telah terjalin hubungan pernikahan antar muslim dan muslimah, lalu salah satu dari keduanya murtad, maka hukum pernikahannya juga batal seketika itu, dan keduanya bisa ruju' kembali hanya jika si murtad itu kembali memeluk agama Islam, sebelum masa iddah wanitanya selesai. Namun, jika kembalinya si murtad ke dalam Islam setelah masa iddah wanitanya selesai, maka keduanya wajib menikah ulang, jika ingin kembali menjalin hubungan suami istri secara islami yang sah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel