Di PN Jaktim, HRS: Pancasila Peninggalan Ulama, Jangan Pernah Diganti! Bagi FPI Itu Dasar Negara



Senin, 3 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan acara putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Adapun agenda hari ini ialah pemeriksaan saksi serta ahli yang dapat meringankan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut yakni memberikan keterangan terkait dengan perkara kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. 

Mereka adalah Ustadz Haris Ubaidillah Ketua Panitia Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Zainal Arifin selaku Ketua Barisan Kesatria Nusantara (BKN) dan Habib Ali Al Hamid eks ketua hilal merah Indonesia FPI.

Di ruang persidangan hari ini Senin (3/5/2021), keunggulan Habib Rizieq dan team pengacaranya semakin terasa. Segala fitnah yang kerap dihembuskan para buzzer bahwa FPI anti Pancasila dan mau mengganti Pancasila pun terbantahkan. Justru FPI yang mati-matian mempertahankan  Pancasila sedangkan kelompok berfaham melenceng mau merubahnya jadi Trisila bahkan Ekasila. 

Kepada majelis hakim, Habib Rizieq menjelaskan bahwa di bumi pancasila Indonesia ini, syariat Islam bukan hanya boleh berlaku, tetapi sudah lama berlaku. Habib Rizieq menerangkan Pancasila lahir dari para Ulama. 

Hakim Ketua Suparman Nyompa bertanya kepada Habib Rizieq terkait pandangan dasar negara Pancasila apakah bertentangan dengan apa yang diyakini oleh organisasinya tersebut. Yang lantas dijawab Habib Rizieq bahwa FPI tak bermasalah dengan Pancasila.

Hakim menyebut dalam perkara kasus teroris, disebut tujuan teroris adalah mengganti dasar negara. Hakim lantas mempertanyakan tujuan FPI.

"Kemudian mengenai visi-misi ada diuraikan berdasarkan Pancasila? Di sini kita juga menghadiri perkara teroris, mengetahui cerita di persidangan memang dia ini tujuannya mengganti dasar negara terus terang bilang di persidangan seperti itu. Kalau di FPI apakah ada seperti itu? Dasar negara ini sebenarnya tidak cocok ada nggak di situ disampaikan?" ujar Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Habib Rizieq mengatakan FPI tidak memiliki masalah dengan Pancasila. Dia juga mengaku pihaknya tidak setuju bila Pancasila diganti.

"Jadi kami di FPI Tidak pernah punya masalah dengan Pancasila bahkan kami tidak setuju kalau pancasila diganti. Kenapa kami tak setuju, karena Pancasila peninggalan ulama," kata Habib Rizieq saat sidang di PN Jakarta Timur pada Senin (3/5).

Atas hal itu, Rizieq menyampaikan di hadapan hakim ketua Suparman bahwa FPI tidak pernah sepakat maupun mendukung dengan kelompok-kelompok yang turut menolak Pancasila. Karena dia menilai, antara Pancasila dan syariat Islam tidak ada pertentangan.

"Jadi Pancasila itu bagi FPI dasar bukan lagi pilar, tapi dasar. Jadi kami tidak pernah punya masalah dengan pancasila, maka dengan kelompok-kelompok yang tadi pak majelis hakim sebutkan ada kelompok yang terduga teroris menolak pancasila dan sebagainya kami tidak sependapat dengan mereka," tegasnya.

Dengan pernyataan Habib Rizieq yang menyatakan FPI tetap berdasarkan dasar Pancasila, Suparman lantas bertanya apakah dia kenal dengan sosok pemimpin kelompok teroris ISIS Abu Bakar al-Baghdadi.

"Jadi intinya organisasi FPI yang dibentuk tetap berdasarkan Pancasila, kemudian kalau Abu Bakar al-Baghdadi kenal? Yang tokoh ISIS?" tanya Suparman.

"Saya tidak kenal, saya tahunya dari media," jawab Habib Rizieq.

Dalam persidangan ini, Habib Rizieq menjelaskan antara syariat Islam dan Pancasila tidak bertentangan. Karena hampir seluruh syariat Islam sudah diterapkan dalam Pancasila hanya pada bagian sanksi hukuman saja yang belum diterapkan sepenuhnya.

Tak aneh memang Habib Rizieq begitu lancar menerangkan tentang Pancasila  karena Tesis S2 Habib Rizieq membahas "Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariah Islam di Indonesia", lulus dengah hasil Cumlaude / Mumtaz (Sangat memuaskan) di University of Malaya, Malaysia,

Berikut ini beberapa dokumentasi video persidangan hari ini, Senin (3/5/2021).

Klik video:













Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel