Rekening FPI Diblokir dan Diduga Digarong Oknum, Aziz: Uang Itu untuk Yatim Piatu dan Dhuafa

 





Jum'at, 8 Januari 2021

Faktakini.info, Jakarta - Sejak awal berdirinya hingga dibubarkan oleh pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) dikenal sebagai Ormas terdepan dalam membantu korban kemanusiaan, dan aktif membantu anak yatim piatu, kaum dhuafa dan lainnya. 

Terkait rekening milik FPI yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kuasa Hukum menegaskan rekening yang diblokir adalah dana kemanusiaan bagi yatim piatu dan kaum dhuafa.

 “(Uang itu) untuk dana kemanusiaan dan yatim-piatu, serta kaum dhuafa,” kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Aziz menduga uang dalam rekening tersebut pun digarong oleh oknum tertentu. Sehingga tak bisa diberikan bagi kepentingan umat dan kemanusiaan sebagaimana mestinya. 

“Digarong, jadi tidak bisa digunakan untuk kepentingan umat dan kemanusiaan,” tegasnya. 

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Haji Munarman juga menepis tudingan bahwa uang yang ada di rekening FPI adalah hasil tindak pidana. 

Dia menegaskan uang yang ada di rekening FPI merupakan hasil kumpulan dari para simpatisan dan anggota FPI. 

"Itu semua uang Front Pembela Islam berasal dari umat. Tuduhan uang berasal dari tindak pidana adalah tuduhan kepada organisasi yang sudah almarhum yang tidak bisa membela diri," ujar Ustadz Munarman.

Ustadz Munarman mengungkapkan, penindasan yang dialami FPI begitu berlipat. Selain dinyatakan terlarang, FPI juga tidak bisa memberikan perlawanan karena dilarang melakukan aktivitas.

"Correct (kezaliman dialami FPI berlipat)," kata dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.

Hal itu ia klaim dikarenakan kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa, 5 Januari 2021.

Foto: Aziz Yanuar SH

Sumber: sindonews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel