Ketua PA 212: Di Kemenkopolhukam Semua Yang Hadir Diam Dan Menerima Pernyataan Habib Hanif Soal Bendera Tauhid

Ahad, 11 November 2018

Faktakini.com, Jakarta -Pada hari Jum'at (9/11/2018)  berlangsung Dialog Kebangsaan yang bertemakan "Dengan Semangat Ukhuwah Islamiyah, Kita Jaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa", di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta.

Acara Dialog ini dihadiri oleh Wiranto selaku Menkopolhukam dan tuan rumah yang menginisiasi acara ini.

Dan dihadiri pula oleh perwakilan dari Kemendagri, Menag, Wakapolri serta ormas-ormas Islam seperti FPI, PBNU, Muhammadiyah, PA 212, API Jabar, FUI, Bang Japar dan lainnya.

Hasil dalam pertemuan yang dilandasi karena adanya pembakaran Bendera Tauhid yang dilakukan oleh anggota Banser tersebut antara lain adalah dicapainya kesepakatan bahwa Bendera Tauhid bukan bendera terlarang di Indonesia, Bendera Tauhid berbeda dengan Bendera HTI dan yang dilarang oleh Kemendagri adalah Bendera HTI, bukan Bendera Tauhid, dan hal itu diucapkan langsung oleh Soedarmo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Soedarmo memberikan pernyataan dengan tegas dan disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir:

"Bendera HTI itu ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia kalau Bendera Tauhid itu tidak ada. jadi Bendera Tauhid itu tidak terlarang, boleh di Indonesia", ujar Soedarmo.

Namun kemudian timbul upaya penyangkalan-penyangkalan dari beberapa elemen yang hadir pada saat pertemuan di Kemenkopolhukam terdebut, antara lain oleh Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.

Maka KH Slamet Maarif Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) sebagai salah satu peserta dan saksi mata pertemuan tersebut, kemudian memberi pernyataan tegas bahwa semua peserta Dialog Kebangsaan di Kemenkopolhukam diam dan menerima pernyataan Habib Hanif, tanpa ada satupun yang membantah.

Berikut pernyataan tertulis KH Slamet Maarif yang diterima oleh Redaksi Faktakini.com.

"Saya selaku Ketua PA 212 yang hadir dalam pertemuan tersebut membenarkan apa yang disampaikan oleh Habib Hanif Al Athos selaku ketua FSI (Front Santri Indonesia) mewakili FPI."

Kemudian Kyai Slamet melanjutkan, "Di Gedung Kemenkopolhukam Habib Hanif bertanya ke Kemendagri (;Soedarmo - Red) dengan memperlihatkan dua gambar bendera atau simbol bertuliskan kalimat Tauhid. Yang satu ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia, dan yang satunya tidak ada."

"Dan kemudian Kemendagri berdasarkan AD / ART yg diajukan HTI yang merupakan bendera/ simbol HTI, adalah kalimat Tauhid yang dibawahnya ada tulisan HTI nya dan itulah Bendera yang dilarang. Sedangkan yang tidak ada tulisan HTI nya tidak dilarang di indonesia."

"Lalu Habib Hanif sampaikan karena tidak dilarang maka Bendera Tauhid wajib dimuliakan dan dihormati dan boleh dikibarkan atau dipasang di Indonesia. Menkopolhukam, Menag, pihak Kepolisian serta peserta Dialog Kebangsaan yang lainnya diam tanda membenarkan pernyataan hb Hanif",  ujar Kyai Slamet.

"Ya memang dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan tertulis, tapi semua yang hadir menerima pendapat Habib Hanif tersebut", tutup beliau.

Foto: KH Slamet Maarif bersama Habib Hanif Alatas di Gedung Kemenkopolhukam, Jum'at (9/11/2018)