[Video] Tokoh, Ulama Sumut dan AOIPR Desak Pembebasan Ustadz Muhammad Syafii dalam Kasus “Buah Naga”

 


Jum'at, 14 November 2025

Faktakini.info, Jakarta - Sejumlah tokoh dan ulama Sumatera Utara bersama Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat (AOIPR) menyampaikan pernyataan bersama terkait dugaan kriminalisasi terhadap Ustadz Muhammad Syafii Sinaga, pemilik ladang buah naga di Kabupaten Serdang Bedagai. Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan dimulainya sidang kasus “Buah Naga” yang melibatkan Ustadz Muhammad Syafii Sinaga, Arbani, dan kawan-kawan pada Kamis (13/11/2025).

Kasus ini menuai kecaman dari masyarakat Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai yang menilai proses hukum terhadap Ustadz Muhammad Syafii sebagai bentuk kriminalisasi. Perhatian publik pun terus menguat seiring bergulirnya persidangan.

Hadir dalam barisan terdepan sejumlah tokoh dan ulama, antara lain:
H. Ustad Affan Lubis, Ustadz Satia Barayani (Sekda DPD FPI Sumut), Mas Cahyo, Ustadz Muslim Istiqomah SSQ, Ketua DPW FPI Tebing Tinggi, serta Habib Rangkuti.

Awal Kejadian

Dalam pernyataannya, H. Affan Lubis menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 13 Desember 2024 ketika terjadi pencurian dan perusakan di ladang buah naga milik Ustadz Muhammad Syafii Sinaga di Dusun Pasar Balok, Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

AOIPR Sumut menyebutkan tiga terduga pelaku—Sukrioni, M. Fiki Ramadani, dan M. Syahrudin alias Sahbuddin—telah dipanggil ke rumah salah satu tokoh masyarakat yang juga anggota tim penegak hukum peraturan dusun (Perdus). Di hadapan saksi, para terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan yang memuat kewajiban membayar denda sebesar Rp45 juta sesuai Peraturan Dusun.

Namun dua hari kemudian, pada 15 Desember 2024, salah satu terduga pelaku justru melaporkan Ustadz Muhammad Syafii Sinaga dan keluarganya ke Polres Tebing Tinggi dengan tuduhan penganiayaan. Laporan tersebut berujung pada penetapan Ustadz Muhammad Syafii Sinaga dan empat anggota keluarganya sebagai tersangka, dan kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai.

Sementara itu, laporan balik yang dibuat Ustadz Muhammad Syafii pada 16 Desember 2024 di Polsek Bandar Khalifah terkait dugaan pencurian disebut belum mendapat penanganan optimal. Dari tiga nama terlapor, baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya belum diproses lebih lanjut.

Tiga Tuntutan AOIPR dan Tokoh Ulama

Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani di Medan pada 13 November 2025, AOIPR bersama para ulama dan tokoh masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Majelis Hakim, agar membebaskan Ustadz Muhammad Syafii Sinaga beserta empat terdakwa lainnya dari segala tuntutan, serta memerintahkan pembebasan mereka dari tahanan, dengan pertimbangan bahwa mereka adalah pihak yang dirugikan.


2. Kepada Kapolres Tebing Tinggi, agar segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencurian buah naga dan melakukan penahanan terhadap para terlapor yang diduga melakukan pencurian.


3. Kepada Ketua DPRD Serdang Bedagai, agar memberikan perlindungan hukum kepada Ustadz Muhammad Syafii Sinaga dan keluarganya dari apa yang mereka sebut sebagai upaya kriminalisasi.



Tokoh dan Ormas yang Mendukung

Pernyataan sikap ini turut ditandatangani oleh sejumlah tokoh dan perwakilan ormas, antara lain:
Ust. Satiya Barayani (DPD FPI Sumut), Ust. Muklis (PA 212 Sumut), H. Affan Lubis (Darul Ukhuwah), Irwansyah SH MH (FUI Sumut), Ust. Azhari (BP Formi Sumut), Ust. Abdul Latif Balatif (MPWT Sumut), H. Marasamin Ritonga (LADUI Sumut), Ade Lesmana (TPUA Sumut), Irwansyah SH MH (PAHAM Sumut), serta Ust. Khalid (MMI Sumut).

Harapan kepada Penegak Hukum

Para ulama, tokoh masyarakat, dan AOIPR Sumut berharap pernyataan sikap ini menjadi perhatian serius bagi para penegak hukum serta pemangku kebijakan di Sumatera Utara. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang profesional, objektif, dan tidak merugikan pihak manapun.






Klik video: